Pembelian emas kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi digital. Kemudahan tersebut turut mendorong meningkatnya minat masyarakat terhadap emas digital. Namun, muncul pertanyaan penting: jika emas hanya terlihat sebagai saldo di aplikasi, bagaimana konsumen memastikan emas tersebut benar-benar tersedia dan terlindungi secara hukum?
Di Indonesia, perdagangan emas digital berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelanggan.
Apa Bentuk Perlindungan Hukungan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ketentuan terbaru diatur dalam mnya?
- Emas digital wajib memiliki underlying emas fisik. Kepemilikan emas secara digital harus didukung emas fisik dengan prinsip 1:1, sehingga emas yang tercatat pada sistem tidak semata-mata berupa angka tanpa aset yang mendasarinya. Emas tersebut juga harus ditempatkan pada tempat penyimpanan yang memenuhi ketentuan.
- Pelaku usaha wajib memiliki legalitas. Perdagangan dilakukan melalui ekosistem yang terdiri atas bursa, lembaga kliring, pedagang, perantara, dan pengelola tempat penyimpanan emas yang berada dalam kerangka pengawasan Bappebti. Masyarakat juga dapat memeriksa legalitas Pedagang Fisik Emas Digital melalui laman resmi Bappebti.
- Terdapat pengawasan dan sanksi. Bappebti menerapkan pengawasan berbasis risiko, audit berkala, dan pelaporan rutin. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian antara emas digital dan cadangan fisik, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana jika Platform Bermasalah?
Perlindungan regulasi tidak berarti emas digital bebas dari risiko investasi. Konsumen tetap harus memastikan platform memiliki izin, memahami mekanisme pembelian, penyimpanan, penarikan atau pencetakan emas, serta mengetahui ketentuan apabila terjadi penghentian atau pembekuan kegiatan usaha. Hal ini menjadi semakin relevan karena pada 2026 (Bappebti) telah mengambil tindakan terhadap pelaku usaha emas digital, termasuk pembekuan dan pembatalan persetujuan terhadap salah satu pedagang emas digital.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nisa Dwiana – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
- Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Gambar : Ilustrasi ChatGPT.











