Rekening Aktivisi AMPB Diblokir: Apakah Sah Secara Hukum?

Polda Metro Jaya meminta Bank Mandiri menahan rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang berisi sekitar Rp80,9 juta dana aksi. Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut “UU TPPU”). Namun, Supriyono menyatakan bahwa rekening miliknya berstatus diblokir, sebagaimana tercantum dalam aplikasi Bank Mandiri. Perbedaan antara penundaan transaksi dan pemblokiran tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum.

Pasal 26 UU TPPU pada dasarnya mengatur penundaan transaksi yang dilakukan atas inisiatif Penyedia Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “PJK”). Sementara itu, berdasarkan fakta yang tersedia, Bank Mandiri melakukan tindakan tersebut setelah menerima permintaan tertulis dari penyidik. Apabila yang ditempuh adalah mekanisme penghentian sementara transaksi berdasarkan UU TPPU, terdapat mekanisme yang melibatkan PPATK. PPATK berwenang meminta PJK menghentikan sementara transaksi berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i jo. Pasal 65 UU TPPU dan Pasal 40 Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Selanjutnya, PJK wajib membuat berita acara, melaporkannya kepada PPATK, serta memberikan pemberitahuan kepada nasabah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan penyidikan.

Berdasarkan fakta yang tersedia, tindakan Bank Mandiri terhadap rekening Supriyono dilakukan atas permintaan tertulis dari penyidik, sehingga tidak tepat jika didasarkan pada Pasal 26 UU TPPU yang mengatur penundaan transaksi atas inisiatif PJK. Sementara itu, PPATK menyatakan tidak pernah meminta penghentian sementara atau pemblokiran rekening tersebut. Dengan demikian, terdapat persoalan mengenai dasar hukum dan kesesuaian prosedur yang digunakan Bank Mandiri dalam menahan akses terhadap rekening Supriyono.

Di sisi lain, apabila tindakan yang dilakukan pada kenyataannya membuat Supriyono tidak dapat mengakses atau menggunakan dananya, tindakan tersebut secara substansi dapat dikategorikan sebagai pemblokiran. Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”) mengatur bahwa permohonan izin pemblokiran harus memuat uraian mengenai tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan relevansi objek yang akan diblokir dengan tindak pidana tersebut, serta bentuk dan tujuan pemblokiran. Dengan demikian, pemblokiran tidak cukup hanya didasarkan pada adanya dugaan suatu pelanggaran, tetapi harus memiliki dasar fakta yang jelas mengenai hubungan antara objek yang diblokir dan tindak pidana yang sedang diproses.

Dalam kasus ini, dana dalam rekening Supriyono pada faktanya berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan aksi demonstrasi, bukan merupakan harta yang berasal dari hasil tindak pidana. Oleh karena itu, dasar untuk mengaitkan dana tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki perlu memiliki dasar dan bukti hukum yang jelas.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Qanita Fakhira Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat