Penerapan asas lex favor reo dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan sebuah manifestasi dari prinsip legalitas yang tidak hanya bersifat statis, namun juga bersifat dinamis dalam merespons perubahan kebijakan hukum negara. Secara teoretis, asas ini merupakan instrumen perlindungan hak asasi manusia yang sangat fundamental, di mana negara memberikan jaminan bahwa apabila terjadi perubahan perundang-undangan setelah tindak pidana dilakukan, maka aturan yang diberlakukan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Diskursus yang sering kali memicu perdebatan sengit dalam ranah akademis maupun praktis adalah sejauh mana asas ini dapat dipertahankan ketika dihadapkan pada subjek hukum yang telah melakukan kejahatan yang teramat bejat atau keji. Dalam konstruksi hukum yang kaku dan objektif, sifat “bejat” dari suatu kejahatan tidak serta-merta menggugurkan keberlakuan asas lex favor reo, karena hak atas aturan hukum yang meringankan merupakan hak melekat yang dimiliki oleh setiap subjek hukum tanpa terkecuali.
Secara deskriptif, hukum pidana nasional kita yang berakar pada tradisi civil law menempatkan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai norma imperatif yang harus ditaati oleh hakim. Asas ini berpijak pada pemikiran bahwa hukum pidana bukanlah sekadar instrumen pembalasan dendam atau retribusi absolut atas perbuatan yang tidak manusiawi, melainkan merupakan refleksi dari kesadaran hukum kolektif yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila negara, melalui proses legislasi, memutuskan untuk mengubah kualifikasi suatu perbuatan atau menurunkan ancaman sanksi pidananya, maka negara tersebut secara implisit mengakui bahwa standar penghukuman yang lama sudah tidak lagi relevan dengan rasa keadilan saat ini. Oleh karena itu, memaksakan pemberlakuan hukum yang lebih berat kepada seseorang yang kejahatannya dianggap “bejat”, sementara aturan hukum yang baru telah melunak, akan menciptakan ketidakkonsistenan yuridis yang membahayakan sendi-sendi negara hukum.
Kejahatan yang teramat bejat, seperti pembunuhan berencana yang sadis, kekerasan seksual yang ekstrem, atau tindak pidana luar biasa lainnya, memang memicu kemarahan publik yang luar biasa dan menuntut pemidanaan maksimal. Namun, dalam kacamata hukum konstruktif, pengadilan tidak boleh tunduk pada tekanan emosional massa yang bersifat fluktuatif. Hakim wajib menjaga integritas sistem hukum dengan memastikan bahwa terdakwa tetap mendapatkan perlindungan lex favor reo.
Jika hukum memberikan pengecualian terhadap asas ini berdasarkan derajat kekejian suatu perbuatan, maka standar “bejat” tersebut akan menjadi sangat subjektif dan rentan disalahgunakan oleh penguasa untuk menindas kelompok tertentu. Keabsahan sebuah putusan hakim justru diuji dari kemampuannya untuk tetap objektif dan berpegang teguh pada asas hukum, bahkan terhadap individu yang paling dibenci oleh masyarakat sekalipun.
Lebih jauh lagi, dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), kita dapat melihat bagaimana semangat lex favor reo diintegrasikan secara lebih komprehensif. Perubahan paradigma pemidanaan dari yang semula berorientasi pada penderitaan fisik menjadi orientasi yang lebih humanis dan restoratif menuntut agar setiap transisi aturan memberikan peluang bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan yang lebih moderat.
Hal ini juga mencakup mekanisme penyesuaian hukuman bagi mereka yang sedang menjalani proses peradilan maupun yang telah dijatuhi vonis, namun belum dieksekusi. Dengan tetap memberlakukan asas ini pada kejahatan yang teramat bejat, negara sebenarnya sedang menegaskan kekuatannya sebagai institusi yang beradab, yang mampu menjunjung tinggi nilai-nilai hukum di atas segala bentuk kebencian dan dorongan primitif untuk membalas dendam secara tidak proporsional.
Kesimpulannya, asas lex favor reo harus dipandang sebagai benteng terakhir yang melindungi setiap warga negara dari potensi kesewenang-wenangan otoritas negara dalam menerapkan sanksi pidana. Kejahatan yang sangat bejat memang harus diadili dengan tegas sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, namun hak terdakwa untuk mendapatkan manfaat dari perubahan hukum yang lebih meringankan adalah hak yang bersifat absolut dan tidak dapat dikurangi. Integritas sebuah sistem hukum pidana tidak diukur dari seberapa kejam sanksi yang dijatuhkan, melainkan dari seberapa konsisten negara tersebut dalam menjalankan asas-asas hukum yang telah ditetapkan, guna menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nyoman Mantra Adiyoga – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28I ayat (1).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS), Pasal 1 ayat (2).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3.











