Penegakan Hukum terhadap Tersangka yang Melarikan Diri ke Luar Negeri

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan upaya paksa seperti penangkapan maupun penahanan tidak dapat secara langsung dilaksanakan oleh aparat penegak hukum Indonesia apabila tersangka telah melarikan diri ke luar wilayah negara. Dalam situasi tersebut, mekanisme penegakan hukum beralih pada instrumen hukum lain yang bersifat preventif dan kooperatif di tingkat internasional, antara lain melalui pencegahan dini, penetapan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dapat disertai dengan penerbitan Red Notice melalui Interpol, pengajuan ekstradisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, serta pemanfaatan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Upaya yang dapat ditempuh pada dasarnya terbagi ke dalam dua kategori, yaitu upaya paksa yang bertujuan mencegah pelarian tersangka serta upaya penegakan hukum yang memanfaatkan mekanisme kerja sama antarnegara. Upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP meliputi berbagai tindakan hukum, antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Ketentuan mengenai larangan bepergian ke luar negeri tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 141 KUHAP. Selain itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, penyidik dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana agar tidak bepergian ke luar negeri.

Apabila tersangka telah berhasil melarikan diri ke luar negeri, maka pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan mekanisme Mutual Legal Assistance maupun ekstradisi sebagai instrumen penanganan tindak pidana yang bersifat transnasional. Permintaan ekstradisi pada prinsipnya dapat diajukan kepada negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia atau kepada negara yang memiliki hubungan baik dengan Indonesia apabila kepentingan negara menghendakinya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, sedangkan pengaturan mengenai Mutual Legal Assistance terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Secara konseptual, ekstradisi dan Mutual Legal Assistance merupakan dua bentuk kerja sama hukum internasional yang memiliki fungsi berbeda dalam penegakan hukum pidana lintas negara. Ekstradisi merupakan proses penyerahan seseorang oleh suatu negara kepada negara lain yang memintanya untuk kepentingan penuntutan atau pelaksanaan putusan pidana. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan pada umumnya mensyaratkan prinsip double criminality, tidak berkaitan dengan kejahatan politik, serta dilaksanakan melalui jalur diplomatik yang melibatkan Presiden. Sementara itu, Mutual Legal Assistance merupakan bentuk bantuan hukum timbal balik yang tidak mencakup penyerahan orang, melainkan meliputi tindakan seperti pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penyitaan aset, maupun pelacakan hasil tindak pidana.

Dengan demikian, apabila seorang tersangka telah melarikan diri ke luar negeri, langkah yang dapat ditempuh oleh negara pada dasarnya adalah memanfaatkan instrumen kerja sama hukum internasional tersebut. Melalui mekanisme ekstradisi maupun Mutual Legal Assistance, penegakan hukum terhadap tindak pidana yang bersifat transnasional tetap dapat dilakukan secara efektif dengan menyesuaikan kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fathan Jalu Prasetiyo Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
  • Pasal 26 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
  • Pasal 26 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
  • Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Related Posts
WhatsApp chat