Koeksistensi Living Law dan Asas Legalitas dalam Sistem Hukum Pidana

Dalam hukum pidana dikenal asas fundamental berupa asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP) yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa ketentuan hukum yang telah ada sebelumnya. Asas ini bertumpu pada dua konsep utama, yaitu lex scripta dan lex certa.

Lex scripta mensyaratkan bahwa hukum pidana harus tertulis, sehingga pemidanaan hanya dapat dilakukan jika perbuatan telah dirumuskan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, lex certa menghendaki rumusan hukum yang jelas dan pasti agar tidak menimbulkan multitafsir. Konsekuensinya, penafsiran norma pidana harus ketat dan objektif berdasarkan unsur delik, serta melarang penggunaan analogi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.

Meskipun asas legalitas telah dirumuskan, Pasal 2 ayat (1) KUHP justru mengakui living law sebagai dasar pemidanaan, sehingga menunjukkan pengakuan terhadap hukum adat dalam hukum pidana nasional. Namun, pengakuan ini menimbulkan masalah konseptual karena bertentangan dengan asas legalitas yang mensyaratkan kepastian melalui norma tertulis. Living law bersifat plural, dinamis, dan tidak terkodifikasi, serta tidak memiliki parameter baku terkait penegakan, otoritas, jenis sanksi, dan penerapannya, sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, koeksistensi antara pengakuan living law dan asas legalitas secara teoritis sulit dipertemukan karena perbedaan karakter mendasar keduanya. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP juga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik. Di sisi lain, living law tidak dapat ditafsirkan secara analogis karena dilarang dalam hukum pidana (Pasal 1 ayat (2) KUHP), sehingga berpotensi mengganggu kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu, pengaturan pidana dalam hukum adat tidak sah, karena ketentuan pidana hanya dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan tertentu, seperti Undang-Undang dan Perda, sebagaimana Pasal 15 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011.

Terdapat kasus yang menyita perhatian publik belakangan ini, yakni perkara yang melibatkan Pandji Pragiwaksono. Dalam perkara tersebut, ia disomasi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar serta kewajiban menyerahkan 96 ekor kerbau atau sapi oleh pihak pemuda adat, sekaligus dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait isu SARA dan pencemaran nama baik.

Namun, penegakan hukum pidana dan hukum adat dalam perkara tersebut tidak berjalan dalam satu sistem, melainkan secara terpisah. Hukum pidana diselesaikan melalui mekanisme aparat penegak hukum, sedangkan hukum adat diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam komunitas adat terkait. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam praktiknya, hukum pidana nasional pada dasarnya hanya mengakui eksistensi living law, sementara penegakannya tetap bertumpu pada hukum pidana positif di Indonesia.

Ketiadaan kejelasan tersebut berpotensi menimbulkan risiko penerapan sanksi pidana secara tidak terukur tanpa melalui mekanisme peradilan yang sah, yakni peradilan umum. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mendasar antara sistem hukum adat dan sistem peradilan pidana formal. Pada sistem hukum adat tidak dikenal institusi seperti jaksa, penasihat hukum, maupun hakim sebagaimana dalam sistem peradilan pidana formal. Oleh karena itu, ketentuan tersebut perlu segera disempurnakan melalui amandemen ataupun pembentukan regulasi turunan yang secara tegas mengatur batasan, prosedur, serta mekanisme penerapannya guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fathan Jalu Prasetiyo Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 15 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Living Law dalam Rancangan Hukum Pidana, Berita Opini Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto.
  • Lembaga Adat Toraja Somasi Pandji Pragiwaksono: Bayar Denda Rp 2 Miliar dan 96 Kerbau-Babi, Tempo.com, Oyuk Ivani Siagian.
Related Posts
WhatsApp chat