Apakah menyindir atau mengkritik pemerintah melalui media sosial dapat dipidana menurut hukum Indonesia? Pertanyaan ini penting, terlebih baru-baru ini, komika Pandji Pragiwaksono, baru saja menyelesaikan shownya, yang di dalamnya memuat sejumlah materi kritik sosial dan politik.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyampaikan informasi. Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan publik termasuk dalam bentuk satire atau komedi, pada dasarnya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Meski demikian, kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 218 mengatur penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden, dan Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda. Namun Pasal 240 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa kritik untuk kepentingan umum bukan merupakan penghinaan.
Dalam doktrin hukum pidana, penghinaan (beleediging) merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dengan maksud agar diketahui umum. Jadi bukan sekadar kritik keras atau perbedaan pendapat, melainkan harus ada serangan terhadap martabat atau reputasi disertai niat untuk menghina.
Dengan demikian, menyindir pemerintah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Kritik terhadap kebijakan tetap dilindungi dalam negara demokrasi, sepanjang tidak berubah menjadi serangan personal, tuduhan yang tidak benar, atau ujaran kebencian berbasis SARA.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fadhilah Anugrah Pascawati – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal 218, Pasal 240, Pasal 433.
- “Indonesian Comedian Summoned by Police Over Netflix Show,” Reuters, 6 Februari 2026, tersedia online:
https://www.reuters.com/business/media-telecom/indonesian-comedian-summoned-by-police-over-netflix-show-2026-02-06/?utm_source=chatgpt.com











