Perbedaan Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi

Pengertian perbuatan suap di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Suap bagi penerima diartikan sebagai menerima hadiah atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Berbeda dengan tindak pidana suap, berdasarkan penjelasan Pasal 12 B UU Tipikor, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Menurut Eddy O.S. Hiariej, perbedaan gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidak meeting of minds pada saat penerimaan uang atau barang. Singkatnya, dalam tindak pidana suap terdapat meeting of minds atau hal yang bersifat transaksional antara pemberi dan penerima suap. Sedangkan dalam gratifikasi tidak terdapat hal tersebut antara pemberi dan penerima.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fauzan Akbar Mulyasyah – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Related Posts
WhatsApp chat