Bagaimana Upaya Hukum atas Penggusuran Perumahan di Bekasi?

Kasus penggusuran perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi menimbulkan perdebatan dari berbagai pihak. Perdebatan tersebut timbul atas terjadinya kesalahan penggusuran terhadap 5 rumah karena seharusnya kelima rumah tersebut tidak berada dalam bidang tanah yang disengketakan. Eksekusi penggusuran ini tentu menuai kritik tajam, terutama karena para penghuni sudah memiliki SHM yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Dalam situasi seperti ini, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh sebagaimana diatur dalam SEMA No.4 Tahun 2014, bahwa:

Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan. Sedangkan dalam hal proses eksekusi pengosongan sudah selesai, upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan.

Bahwa merujuk ketentuan tersebut, warga perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang atas eksekusi tersebut.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Patrick Martin – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat