Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
Secara prinsip, ada 3 syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU NO. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Pertama tentang pendirinya; kedua, tentang dasar berdirinya; dan ketiga, tentang permodalan. Uraiannya sebagai berikut:
I. Tentang Pendirinya
PT harus didirikan minimal oleh 2 orang[1], dan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Karena pada dasarnya, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga harus mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham/pendiri.[2]
Pengertian “orang” di sini, adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing (lihat Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UUPT).
Bila syarat dua orang tersebut tidak terpenuhi akan berakibat berubahnya tanggungjawab perseroan yang notabene terbatas menjadi tanggung jawab tidak terbatas. Artinya segala perikatan dan kerugian PT menjadi tanggungjawab pendirinya secara pribadi.[3]
II. Tentang Dasar Berdirinya
PT harus didirikan dengan dibuat akta otentik di hadapan notaris. Akta otentik ini memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (lihat Pasal 8 UU PT), dan harus mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM, kemudian wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan ke departemen terkait sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Jo Pasal 29 Ayat 1 sampai 6 UUPT
III. Tentang Permodalan
Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UUPT modal dasar PT minimal Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, ketentuan minimal modal dasar PT tersebut disimpangi sehingga tidak ada lagi modal dasar minimal PT.
Jadi soal besaran modal dasar PT, diserahkan kepada kesepakatan para pihak (pendiri PT) mau memasukan modal berapa saja, yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT (lihat Pasal 1 Ayat 2 dan 3 PP No. 29/2016)[4].
Sekian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
-
Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
[1] Pasal 7 ayat 7 UU PT mengatakan, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh minimal 2 orang tidak berlaku bagi: a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
[2] Penjelasan Pasal 7 UUPT: “…Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham”.
[3] Pasal 7 ayat 6 UUPT: “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.”
[4] Pasal 1 Ayat 2 dan 3 PP No. 29/2016 :
“(1) Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan
(2) Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
(3) Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.”
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/