Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Sekolah
Izin bertanya, Saya Diva ibu rumah tangga dan memiliki seorang anak yang sekarang sedang menduduki bangku sekolah dasar kelas 3. Pada suatu saat anak saya melakukan kesalahan yaitu membuat teman perempuannya menangis, lalu anak saya mendapatkan caci dan maki dari gurunya hingga dia sekarang sering merasa takut jika akan pergi ke sekolah. Pada awalnya anak saya tidak bercerita ataupun tidak ada informasi dari sekolah tentang apa yang terjadi, hingga saya mengetahui hal tersebut saat saya menanyakan pada anak saya berkali-kali karena sikapnya yang menjadi lebih murung. Lalu apakah hal tersebut termasuk tindakan kekerasan? kalau iya kepada siapakah saya dapat melaporkan hal tersebut terlebih dahulu?
Jenis-jenis kekerasan terhadap anak terbagi menjadi 3 macam yaitu kekerasan fisik (pukulan, tamparan, mencubit). Kekerasan Verbal dapat berupa (mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam). Kekerasan psikis berupa (pelecehan seksual, memfitnah dan mengucilkan).
Berdasarkan uraian cerita di atas anak sdr telah mengalami kekerasan berupa kekerasan verbal. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam Pasal 76A UU No. 35/2014 “Setiap orang dilarang:a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau b. memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif”
Adapun sanksi untuk pelanggaran tersebut tercantum dalam pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Selain itu dalam Pasal 1 huruf c dan d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
“c. wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;
d. wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;”
Dalam PERMEN No. 82 Tahun 2015 huruf b sudah dijelaskan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin keamanan dan keselamatan peserta didik. selain itu pada huruf d disebutkan juga jika terjadi suatu tindak kekerasan pihak penyelenggara pendidikan wajib memberitahukan hal tersebut kepada orangtua/ wali.
Untuk Sanksi terhadap hal tersebut satuan penyelenggara pendidikan dalam Pasal 11 angka (2) dapat memberikan teguran kepada tenaga pendidikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengurangan hak dan pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan sebagai pendidikan/ tenaga kependidikan atau pemutusan / pemberhentian hubungan kerja.
Dan dalam pasal 12 ayat (4) sebutkan “Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak menghapus pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
Maka dalam hal ini bagi orangtua korban dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak penyelenggara satuan pendidikan dan pihak berwajib.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nida Rahadatul Aisy – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).