Perjanjian Yang Memuat Klausul Arbitrase, Apakah Dapat Dimohonkan Pailit Di Pengadilan Niaga?
Klausul penyelesaian sengketa sering digunakan dalam sebuah perjanjian, dan salah satunya adalah melalui jalur arbitrase. Secara hukum, pilihan penyelesaian melalui jalur arbitrase yang tertuang dalam perjanjian bisnis secara otomatis menghilangkan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri jika terjadi sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut.
Namun, menjadi pertanyaan bagaimana jika kerjasama bisnis yang menimbulkan hutang piutang yang telah jatuh tempo, padahal Kerjasama tersebut dibuat dalam suatu perjanjian yang memuat pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apakah salah satu pihak bisa menggugat pihak lain di Pengadilan Niaga terkait permohonan pailit dan apakah gugatan tersebut dapat diterima?
1. Pengadilan Niaga tetap dapat memeriksa perkara pailit
Pengadilan niaga tetap berwenang menerima dan menyelesaikan perkara pailit. Pengadilan niaga juga tidak dapat menolak perkara pailit dengan alasan terdapat klausul arbitrase yang dituangkan dalam perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Kepailitan yang berbunyi:
Pasal 303 Undang-Undang Tentang Kepailitan:
“Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terkait perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini.”
2. Apakah Undang-Undang Kepailitan mengakui Utang yang timbul karena putusan arbitrase?
Undang-Undang Kepailitan mengakui utang yang timbul dari pututusan arbitrase, hal ini disebutkan didalam penjelasan pasal 2 ayat (1) paragraph 3 Undang-Undang Kepailitan yaitu:
“Yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase”
Artikel hukum ini ditulis oleh Arian Nathan Parheheon, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.