Mengapa Perusahaan harus memiliki Lawyer Eksternal atau Reteiner Lawyer?
Selamat Pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Rudianto asal dari Jakarta. Saat ini saya adalah Direktur Utama sebuah Perusahaan. Beberapa rekan bisnis saya menyarankan saya untuk menggunakan Jasa DNT Lawyers sebagai Lawyers Eksternal. Saya bertanya ke DNT, mengapa perusahaan saya harus memiliki Lawyer Eksternal?
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa sebuah Perushaaan harus memiliki Lawyer Eksternal, yaitu untuk mencegah terjadinya masalah hukum, untuk menyelesaikan masalah hukum, karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, karena keterbatasan beban kerja pada perusahaan, karena keterbatasan pengetahuan hukum si perushaaan.
- Untuk Mencegah Permasalahan Hukum
Penting untuk memastikan bahwa perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti contohnya dalam mengedarkan produk ke masyarakat memerlukan izin edar. Untuk mencegah permasalahan hukum yang terjadi, perusahaan dapat berkonsultasi ke Lawyer Eksternal sebelum mereka melakukan hal tertentu dalam menjalankan perusahaan. Seperti contohnya dalam mengadakan perjanjian kerjasama maka perusahaan meminta saran apa-apa saja isi di dalam perjanjian tersebut.
- Untuk menyelesaikan masalah hukum
Banyak perusahaan yang baru menggunakan jasa lawyer eksternal setelah masalah hukum terjadi. Kehadiran lawyer eksternal disini adalah tidak lain untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum perushaan.
- Karena diharuskan oleh Peraturan Perundang-Undangan
Seperti contohnya, apabila perusahaan akan melakukan penawaran (Initial Public Offering) saham di pasar saham. Beradasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, aktivitas IPO mensyaratkan adanya profesi jasa penunjang yang mana salah satunya adalah konsultan hukum pasar modal.
- Keterbatasan beban kerja pada perusahaan
Pada saat perusahaan memiliki sumber daya manusia terbatas dan mengadakan transaksi jumlah besar, maka dalam situasi seperti ini, perusahaan membutuhkan peran lawyer eksternal untuk membantu dan mewakili kepentingan hukum perusahaan. Lazimnya pihak yang akan berhubungan adalah antara lawyer perusahaan dengan lawyer counterpar
- Keterbatasan Pengetahuan Hukum si Perusahaan
Banyak perusahaan membutuhkan lawyer eksternal manakala terdapat kasus hukum yang menimpa perusahaan. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan hukum perusahaan baik secara teori maupun secara praktik untuk kebutuhan sidang dan proses hukum. Dalam realitanya perusahaan tidak bisa mempungkiri adanya kompleksitas berhubungan dengan penegak hukum yang mana hal tersebut lebih bisa ditangani oleh seorang lawyer eksternal. Karena lawyer eksternal tentu lebih berpengalaman dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum.
Artikel ini ditulis oleh Maruli Harahap, S.H. – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 22064438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.