Mengapa Amicus Curiae Penting? Peran Akademisi dan Masyarakat dalam Membantu Hakim Menemukan Keadilan

Amicus curiae merupakan konsep yang semakin dikenal dalam praktik peradilan modern sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses penegakan hukum. Istilah amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan, yaitu pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat hukum kepada pengadilan untuk membantu hakim memahami isu hukum yang sedang diperiksa.

Dalam sistem hukum Indonesia, amicus curiae memang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Namun, keberadaannya tetap relevan dalam praktik peradilan karena hakim memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan berbagai sumber hukum dalam memutus perkara.

Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan berbagai pandangan, termasuk pendapat hukum yang disampaikan melalui amicus curiae.

Keberadaan amicus curiae menjadi penting, terutama dalam perkara yang memiliki dampak luas bagi masyarakat atau mengandung isu hukum yang kompleks. Pendapat yang disampaikan oleh akademisi, peneliti, maupun organisasi masyarakat sipil dapat memberikan perspektif tambahan bagi hakim, baik dalam bentuk analisis doktrin hukum, kajian akademik, maupun penjelasan mengenai dampak sosial suatu putusan.

Selain itu, penyusunan amicus curiae juga memiliki nilai penting sebagai artikel atau tulisan hukum yang bersifat edukatif. Melalui tulisan tersebut, masyarakat dapat memahami persoalan hukum secara lebih mendalam sekaligus berkontribusi terhadap perkembangan wacana hukum. Oleh karena itu, keterlibatan akademisi dan pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu hukum dalam menyusun amicus curiae perlu didorong sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penegakan hukum dan memperluas partisipasi publik dalam proses peradilan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fadhilah Anugrah Pascawati  Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat (1)
  • Mahkamah Konstitusi, praktik penerimaan amicus curiae dalam berbagai perkara pengujian undang-undang.
Related Posts
WhatsApp chat