Kehilangan Status WNI Awardee LPDP: Apakah Dapat Dikategorikan sebagai Maladministrasi?

Pada Februari 2026, muncul polemik publik akibat pernyataan, “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.” Pernyataan tersebut menuai respons negatif karena dipandang mencerminkan minimnya sensitivitas kebangsaan serta kurangnya kesadaran terhadap tanggung jawab moral dan hukum sebagai penerima beasiswa LPDP. Kritik publik tidak semata-mata ditujukan pada pilihan kewarganegaraan, melainkan pada konteks bahwa pendidikan yang ditempuh didanai oleh anggaran publik yang pada hakikatnya mengandung kewajiban kontribusi kembali kepada negara.

Dalam kasus tersebut, anak yang lahir di luar negeri tersebut, yakni di Inggris, secara sah dapat memperoleh kewarganegaraan Inggris berdasarkan prinsip ius soli, sehingga secara hukum memiliki kewarganegaraan ganda. Situasi ini menjadi polemik karena kelahiran tersebut terjadi ketika suami dari pembuat pernyataan masih berada dalam masa kewajiban pengabdian pascastudi, meskipun secara faktual tidak sedang berada di wilayah Indonesia. Kondisi tersebut memunculkan persoalan normatif yang tidak hanya terkait pilihan kewarganegaraan, melainkan apakah konsekuensi hukum yang timbul merupakan akibat dari kelalaian administratif dalam pengelolaan dan pengawasan oleh kementerian terkait.

Meskipun pernyataannya menuai kritik publik, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan anak yang bersangkutan wajib menjadi warga negara Inggris. Pemaksaan pilihan kewarganegaraan justru berpotensi melanggar hak konstitusional anak atas status kewarganegaraan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Selain itu, pemerolehan kewarganegaraan berdasarkan prinsip ius soli tidak secara otomatis menghapus atau menggantikan status kewarganegaraan Indonesia. Dalam hal anak memiliki kewarganegaraan ganda, hukum Indonesia memberikan hak kepada anak tersebut untuk menentukan pilihannya setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ombudsman merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dugaan maladministrasi oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Namun, kelahiran anak penerima beasiswa LPDP bukanlah persoalan yang berada dalam ranah pengawasan Ombudsman, karena tidak ada ketentuan dalam kontrak, regulasi Kementerian Keuangan, maupun pedoman LPDP yang mengatur larangan memiliki anak selama masa studi. Jika pengaturan semacam itu ada, justru berpotensi menimbulkan polemik baru.

Suatu perkara baru dapat dikategorikan sebagai maladministrasi apabila terdapat unsur kesalahan administratif, seperti tidak adanya sosialisasi, kesalahan pencatatan, pengabaian kewajiban hukum, atau tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian. Dalam kasus ini, tidak tampak indikasi cacat administratif yang memenuhi unsur tersebut. Oleh karena itu, peristiwa ini lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi hukum dan persoalan etika publik, bukan sebagai maladministrasi.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fathan Jalu Prasetiyo Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
  • Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
  • Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Related Posts
WhatsApp chat