Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP Baru, ditegaskan secara eksplisit bahwa korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 45, yang menandai pergeseran fundamental dari paradigma KUHP sebelumnya. Dalam implementasinya, pertanggungjawaban pidana korporasi tidak dapat dilepaskan dari berbagai doktrin yang berkembang dalam hukum pidana modern, seperti strict liability, vicarious liability, dan identification theory, yang pada prinsipnya menjadi dasar konseptual untuk menilai sejauh mana suatu korporasi maupun pihak-pihak yang menggerakkannya dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya tindak pidana.
Oleh karena itu, Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP mengatur secara limitatif mengenai pihak-pihak yang perbuatannya dapat diatribusikan kepada korporasi, yakni para pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, setiap orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup kegiatan usahanya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, termasuk pemberi perintah, pemegang kendali, serta pemilik manfaat (beneficial owner) yang meskipun berada di luar struktur formal organisasi, secara faktual memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.
Lebih lanjut, Pasal 48 KUHP mengatur secara materiil mengenai parameter yang menyebabkan korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, yaitu apabila perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usaha sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan internal lainnya, memberikan keuntungan secara melawan hukum bagi korporasi, serta terdapat kegagalan korporasi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang patut, mencegah dampak yang lebih luas, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, atau bahkan membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut. Apabila satu atau lebih dari unsur tersebut terpenuhi, maka berdasarkan Pasal 49 KUHP, korporasi dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fathan Jalu Prasetiyo – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)
- Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)
- Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)
- Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)
- Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)
- Rodliyah, Suryani, A., dan Husni, L. Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia (Corporate Criminal Responsibility in Indonesia Criminal Justice System). Fakultas Hukum Universitas Mataram.











