Kapan dan Sampai Kapan Lagu Diakui dan Dilindugi Hukum?
Pada era teknologi saat ini, membuat dan mendistribusikan lagu menjadi sangat mudah, dan dapat dilakukan semua orang, tanpa harus terikat dengan Label Rekaman. Keberadaan youtube, Instagram, tiktok, spotify dan berbagai aplikasi lainnya membuat orang dengan mudahnya membuat lagu dari kamar tidur, lalu menguploadnya, maka dengan seketika lagu itu dapat diakses seluruh dunia.
Namun, pernahkah mengalami lagu anda dijiplak atau diremake oleh pihak lain? Atau merasa lagu artis idola anda diremake oleh penyanyi lain? Apakah ada perlindungan hukum bagi pencipta awal lagu, kapan dan sampai kapan diakui dan dilindungi hukum?
Secara hukum lagu ini termasuk dalam Ciptaan yang dilindungi baik lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Kemudian kapan lagu dapat diakui?
Sebelumnya perlu dipahami bahwa lagu termasuk dalam hak cipta sesuai
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas pasal ini, maka lagu sesuai prinsip deklaratif otomatis diakui pada saat lagu yang diciptakan pencipta bisa di dengar tanpa perlu direkam ditandai dengan adanya nada, notasi musik. Selain itu, hak cipta lagu tidak sama seperti merek yang harus didaftarkan terlebih dahulu untuk diakui. Hak cipta lagu otomatis lahir setelah di dengar dan memiliki hak eksklusif. Hak eksklusif ini terdiri dari Hak Moral dan Hak Ekonomi.
Lantas, Sampai kapan hak cipta lagu diakui?
Sesuai Pasal 58 ayat (1) UUHC
“Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan lagu berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”
Hal yang sama juga berlaku apabila lagu tersebut dimiliki 2 orang atau lebih. Yang berbeda apabila dipegang atau dimiliki oleh badan hukum. Dimana sesuai Pasal 58 ayat (3) UUHC
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Oleh karenanya, apabila memiliki lagu maka sebisa mungkin langsung di umumkan kepada khalayak umum agar dapat diakui sebagai hak cipta sesuai prinsip deklaratif dan lebih baik lagi jika didaftrakan meskipun hak cipta lahir tanpa perlu pendaftaran terlebih dahulu.
Artikel hukum ini ditulis oleh Amaliah Aisyah Nursyahbani Kamaru, Legal Intern di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).