Catcalling adalah candaan atau pelecehan seksual?

Saya Mega, salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Jakarta, saya mengikuti berbagai organisasi di kampus sehingga tak jarang mengharuskan saya pulang larut malam. Jalan menuju kosan saya cukup dekat jadi saya menempuh perjalanan dengan berjalan kaki, tetapi tidak jarang saya mengalami kejadian-kejadian seperti di goda, di suil ataupun di komentari berlebihan dengan kata-kata yang tidak senonoh atau yang sering disebut dengan catcalling sehingga membuat saya cukup trauma dan merasa takut. Lalu apakah hal tersebut hanya candaan semata atau termasuk perbuatan pelecehan?

 

Salah satunya jenis dari pelecehan seksual yang biasanya sering terjadi secara verbal disebut dengan istilah catcalling. Catcalling adalah penggunaan kata-kata yang tidak senonoh, ekspresi secara verbal dan juga ekspresi non-verbal yang kejadiannya terjadi di tempat publik, Jenis-jenis pesan verbal yang disampaikan oleh pelaku catcalling kepada korbannya ada beberapa macam diantaranya;

  • Dalam bentuk nada misalkan suara kecupan, suara ciuman dari jauh, atau siulan,
  • Dalam bentuk komentar, biasanya mengomentari bentuk tubuh, atau secara kalimat tidak melecehkan tetapi dikatakan dengan tujuannya melecehkan, misalnya salam.
  • Ada juga yang terang-terangan mengatakan hal yang vulgar mengenai korban.
  • Selain itu, pandangan mata yang berlebihan juga termasuk pelecehan karena membuat yang dipandang merasa tidak nyaman.

Perbuatan catcalling  yang berpotensi  menjadi suatu  tindak  pidana  yang  terjadi  di ruang lingkup publik   harus memenuhi unsur-unsur   suatu   tindak   pidana yang  dikemukakan Simon  terdapat  5  (lima)  unsur yaitu:

  1. Adanya perbuatan yang dilakukan oleh manusia, dimana dalam hal ini dapat dilihat dari perilaku Catcaller kepada korbannya yang melontarkan kata-kata tidak senonoh atau perilaku yang mengganggu kenyamanan.
  2. Perbuatan diancam dengan Pidana, dimana dalam hal ini Catcalling termasuk perbuatan pelecehan seksual secara Verbal yang dilakukan di ruang publik.
  3. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, dimana perbuatan Catcalling telah mengganggu kenyamanan, keamanan, bagi orang lain serta mengganggu hak asasi orang lain, yang mengganggu hak asasi orang lain adalah perbuatan melanggar hukum.
  4. Dilakukan dengan kesalahan, Dalam suatu   perbuatan adanya bentuk kesengajaan dan kealpaan yang tidak ada alasan penghapus kesalahan  yang  berupa  alasan    pembenar.  Maka  perbuatan  yang  dilakukan oleh si pelaku merupakan  bentuk perbuatan dalam bentuk kesengajaan.
  5. Dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku Suatu pertanggungjawaban dari  catcaller berkaitan  dengan  kesalahannya.  Kesalahan  sebagai  suatu  unsur  pertanggungjawaban  pidana.

 

Padahal  setiap orang  berhak  atas  rasa  aman  dan  tentram  serta  perlindungan  terhadap  ancaman ketakutan,  hal  ini  diatur  dalam  Pasal  30  Undang-Undang  Nomor  39

Jadi jika dilihat dari uraian cerita diatas, catcalling yang dialami sudah termasuk pada pelecehan seksual secara verbal dan dapat dikenakan Pidana.

Pasal-pasal  yang  dapat digunakan  dalam  menangani catcalling diantaranya pasal  281  ayat (1) KUHP “barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;” dengan ancaman Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Selain itu tercantum juga dalam, pasal  (9) Undang-undang  no  44  tahun 2008  tentang Pornografi  “Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornogra”.

Dapat dikenakan Sanksi berdasarkan pasal 35 Undang-undang  no  44  tahun 2008  tentang Pornografi “Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Nida Rahadatul Aisy – Intern DNT Lawyers.

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).

Related Posts
WhatsApp chat