
Perjanjian Perkawinan (Prenuptual Agreement) memiliki peran penting untuk mengatur hak-hak hukum antara kedua belah pihak selama perkawinan, terutama masalah harta kekayaan. Namun sayangnya, banyak yang merasa abai, dan baru menyadari pentingnya Perjanjian Perkawinan saat sedang menghadapi perceraian. Secara prinsip, sebagai suatu perjanjian, isi perjanjian perkawinan dapat dibuat berdasarkan keinginan para pihak. Namun, apakah bisa dibuat menurut hukum islam?
Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur mengenai perjanjian perkawinan sebagaimana Pasal 45 KHI yang berbunyi:
“Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:
- Taklik talak dan
- Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam”
Jika menilik pada ketentuan tersebut di atas, maka sah-sah saja bagi pasangan yang akan menikah untuk mengadakan perjanjian perkawinan sesuai dengan hukum islam. Perjanjian perkawinan yang dibuat dapat berupa taklik talak dan juga perjanjian lain yang tidak bertentangan. Secara singkat, Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang (Pasal 1 Huruf e KHI).
Contoh Taklik talak:
“Sewaktu-waktu saya:
- Meninggalkan isteri saya dua tahun berturut-turut;
- Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
- Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya;
- Atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) isteri saya 6 (enam) bulan lamanya;
Kemudian isteri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan dan diterima Pengadilan tersebut, dan isteri saya membayar uang sebesar Rp… sebagai iwadh kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Anisa Restya N. F, Legal Intern di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).