Bisakah Hak Cipta Menjadi Objek Warisan?
Hak Cipta bisa menjadi objek warisan. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta yang dimiliki oleh seorang pencipta yang belum, telah, tidak dilakukan pengumuman, pendisitribusian, atau komunikasi seteleh penciptanya meninggal dunia maka Hak Cipta tersebut menjadi milik ahli waris atau menjadi milik penerima wasiat.
Adapun terdapat ketentuan khusus mengenai objek warisan berupa hak cipta yang membedakan dengan objek warisan secara umum yaitu:
- Hak Cipta yang dimiliki oleh pewaris atau orang yang diberikan wasiat tidak dapat disita. Kecuali, ada unsur perbuatan melawan hukum didalamnya. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila pewaris dalam hal ini memiliki utang, maka hak ekonomi yang ditimbulkan dari ciptaannya misalnya berupa royalty dapat diambil untuk kepentingan pelunasan utang pewaris.
- Hak Cipta yang menjadi objek warisan merupakan suatu kesatuan dan tidak dibagi atau dipisahkan, sehingga para ahli waris menjadi pihak yang secara bersama sama yang menerima peralihan hak tersebut. Beda dengan ketentuan umum mengenai warisan yang dapat atau dikhendaki untuk dilakukannya pembagian harta warisaan melalui proses splitsing atau pemecehan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Linomario Lotharsyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).