Bagaimana Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Eksploitasi dengan Iming-Iming Pekerjaan Layak di Luar Negeri?
Perbuatan eksploitasi dengan iming iming pekerjaan layak di Luar Negeri dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berbunyi:
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enak ratus juta rupiah).
Berdasarkan berita yang diterbitkan kompas.com pada tanggal 23 Maret 2024 dengan judul “Kronologi Dugaan Perdagangan Orang di Jerman, Magang Berkedok Kampus Merdeka”, laman tersebut memberitahukan informasi terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan mahasiswa melalui program magang Ferienjob di Jerman oleh PT SHB yang telah menjalin kerja sama dengan puluhan kampus. Bentuk kerja sama tersebut memuat pernyataan bahwa Ferienjob masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Dengan demikian, tindakan eksploitasi dengan iming iming pekerjaan layak di Luar Negeri dilakukan dengan cara non-prosedural sehingga pelaku eksploitasi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda 600 juta sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Artikel hukum ini ditulis oleh Ani Maria Simatupang – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).