Apakah Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dibatalkan atau Harus Dilanjutkan?

Saat ini Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintah mendapatkan banyak kritik dan penolakan dari masyarakat. Baru-baru ini, terjadi penolakan terhadap program MBG di Papua. Lantas, apakah program MBG ini dapat dibatalkan?

Program MBG diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Apabila masyarakat ingin membatalkannya, masyarakat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, pembatalan hanya dapat dilakukan jika Perpres tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Dengan demikian, jika masyarakat ingin membatalkan program MBG, mereka dapat mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Audy Angelica VanesaIntern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • BBC News Indonesia.  Aksi protes MBG terus berlanjut di Papua – ‘Kami menolak makan bergizi gratis’, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5yr76ynp0do. (Diakses 28 Februari 2025).
Related Posts
WhatsApp chat