Apakah Pengembalian Aliran Dana Korupsi dapat Menghentikan Proses Hukum?
Pengembalian aliran dana tindak pidana korupsi tidak dapat menghentikan proses hukum.
Hal ini tersebut secara tersirat diterangkan dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa :
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.” sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapat dikatakan bahwa pengembalian dana tindak pidana korupsi tersebut tidak akan mengubah fakta bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Kasus tersebut masih memerlukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan proses hukum yang adil untuk memastikan akuntabilitas pelaku dan keadilan bagi korban.
Pengembalian dana mungkin bisa menjadi pertimbangan positif dalam penentuan vonis atau pengurangan hukuman, tetapi keputusan tersebut tetap berada di tangan sistem peradilan yang berwenang.
Artikel hukum ini ditulis oleh Destian Alifia – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).