Apakah Penangkapan Tanpa Surat Perintah Penangkapan Diperbolehkan?
Pada prinsipnya penangkapan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan, tetapi terdapat pengecualian dalam hal pelaku tertangkap tangan.
Penangkapan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana terkait pelaksanaannya sendiri harus tetap memperhatikan hak asasi manusia sehingga diberi batasan tertentu agar pelaksanaanya tidak sewenang-wenang. Penangkapan sendiri didefinisikan di dalam Pasal 1 ayat (20) KUHAP, yaitu suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini.
Berdasarkan Pasal 17 dan 18 ayat (1) KUHAP perintah penangkapan dilakukan apabila seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup, serta memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka dan keluarga. Merujuk aturan tersebut maka pada prinsipnya Penangkapan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan.
Tetapi terdapat pengecualian dalam hal penangkapan yang tidak memerlukan surat perintah penangkapan apabila pelaku tertangkap tangan. Tertangkap tangan sendiri menurut Pasal 1 ayat (19) KUHAP didefinisikan sebagai tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Adapun hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Ali Masgartha Mutthahari Kuartanegara – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).