Apakah Notaris Mempunyai Batas Wilayah Jabatannya?
Notaris mempunyai batas wilayah jabatan. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) yang mengatur “Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya”.
Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris melarang Notaris menjalankan jabatannya diluar wilayah jabatannya.
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris
Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya”.
Yang dimaksud dengan “melaksanakan jabatan” adalah pelaksanaan kekuasaan dan tanggung jawab Notaris, terutama dalam hal pembuatan akta asli.
Dari pasal tersebut jelas bahwa Notaris tidak dapat membuat akta di luar wilayah jabatannya. Sebagai contoh, seorang notaris yang memiliki wilayah kerja di Surabaya tidak dapat membuka praktik atau membuat akta autentik di wilayah Jogjakarta.
Apabila Notaris melanggar ketentuan tersebut di atas, maka ia dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 17 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang berbunyi: “Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak hormat.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Guna Gerhat Sinaga – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).