Apakah Gugatan Tanah yang Belum Bersertifikat Dapat Diterima
Gugatan tanah yang belum ada sertifikatnya dapat diterima dengan syarat menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya dengan jelas.
Dalam peradilan agama ada beberapa perkara sengketa tanah seperti pembagian hak waris atau pebagian harta gono-gini, yang mana tanah yang dipersengketakan tidak bersertifikat.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (SEMA No. 3 Tahun 2018) Kamar Agama dijelaskan bahwa “Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak diterima.” SEMA tersebut menjelaskan jika tanah yang belum bersertifikat namun sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya, maka terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap tanah tersebut dapat diterima.
Jadi dapat dipahami gugatan tanah yang belum bersertifikat dapat diterima dengan syarat terhadap tanah tersebut diuraikan letak, ukuran dan batas-batasnya sebgaimana yang dijelaskan dalam SEMA No. 3 Tahun 2018.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).