Apakah dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat Dilakukan Masa Percobaan Terlebih Dahulu?
Pekerja dengan kontrak PKWT tidak dapat dilakukan masa percobaan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU 2/2022).
Pasal 58 PERPPU 2/2022:
“(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.”
Berdasarkan pasal di atas, jelas tertera jika PKWT tidak dapat dilakukan adanya sebuah masa percobaan kerja oleh pengusaha/perusahaan oleh pekerja. Apabila sebelumnya sudah terjadi adanya masa percobaan, maka hal tersebut secara otomatis menjadi batal demi hukum, dan masa percobaan yang sebelumnya telah dijalani masuk ke dalam penghitungan masa kerja.
Adapun masa percobaan bagi pekerja oleh suatu pengusaha/perusahaan dapat dilakukan apabila kontrak yang diberikan adalah PKWTT.
Dengan demikian, bagi pekerja yang disepakati dengan kontrak PKWT tidak dapat dilakukan masa percobaan. Adapun bila pengusaha/perusahaan ingin mempertahankan pekerjanya tersebut karena merasa puas dengan kinerjanya, pengusaha/perusahaan dapat menawarkan dan mengangkat pekerja tersebut dengan kontrak PKWTT.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bagas Rahmansyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)