Apa Hukuman bagi Ustadz yang Melakukan Pencabulan Berantai?
Pencabulan berantai yang dilakukan oleh oknum Ustadz kepada santrinya dapat dihukum 20 tahun penjara.
Banyak pemberitaan di media massa yang memberitakan ustad di lingkungan pondok pesantren di beberapa daerah melakukan pencabulan kepada santria/santri watinya yang mana biasanya santri/satri watinya merupakan anak dibawah umur atau belum dewasa menurut hukum positif. Seperti contohnya pencabulan yang dilakukan ustad di Bandung yang berinisial HW, pencabulan yang dilakukan SMT di Trenggalek Jawa Timur, tiga ustaz dan seorang santri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati Depok dan masih banyak kasus tindak pencabulan yang dilakukan oknum ustad lainnya.
Pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002) menerangkan larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak.
Pasal 76 e
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar pasal 76e tersebut diterangkan dalam Pasal 82 ayat (1) UU 23/2002, yaitu:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Kemudian karena pencabulan terhadap santri dilakukan oleh ustadz maka berlaku Hukuman tambahan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan kepada anak sebagaimana diterangkan.
Pasal 82 ayat (2).
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Jadi dapat disimpulkan Ustad yang melakukan tindakan pencabulan pada santri atau santri watinya dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun,
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).