Syarat Dinyatakan Pailit
Syarat untuk dinyatakan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sebagai berikut:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
Jika dirinci, maka syarat dinyatakan pailit berdasarkan bunyi pasal di atas sebagai berikut:
-
Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih;
-
Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
-
Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
-
Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Sekian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
BACA JUGA : CARA MENYATAKAN SESEORANG CIDERA JANJI/LALAI MEMENUHI PERJANJIAN JIKA SYARAT LALAI TIDAK DIATUR DALAM PERJANJIAN
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Thanks, great article.
semoga bermanfaat..