
by Erick24th May 2022 Akibat Hukum, Artikel, Company Law, Hukum Kepailitan, Hukum Perusahaan0 comments
Akibat Hukum Kepailitan Orang-Perorangan
Sumber Foto Menurut Pasal 1 ayat (11) UU 37/2004, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi. Artinya, pengaturan kepailitan berdasarkan hukum kepailitan di Indonesia tidak membedakan antara kepailitan badan hukum maupun orang perorangan. Dengan...Read More
Masalah Hukum Kepailitan: Jika Harta Pailit Tidak Cukup, Siapa Saja Pihak Yang Didahulukan Dilunasi Piutangnya?
Sumber Foto Dalam kasus kepailitan, sering terjadi persoalan apabila harta pailit ternyata tidak cukup untuk membayar piutang kepada kreditur-kreditur yang ada. Lantas, siapa saja yang berhak didahulukan untuk mendapatkan harta pailit? Terdapat 3 (tiga) jenis kreditur dalam masalah kepailitan, yaitu kreditur konkuren, kreditur perferen, maupun...Read MoreApakah Pemberian Tagihan Atau Invoice Bisa Menjadi Bukti Bahwa Debitur Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih?
Sumber foto: di sini Apakah faktur atau invoice/tagihan yang diberikan kepada debitur tapi tetap tidak dibayarkan oleh debitur sudah cukup membuktikan bahwa utang debitur telah jatuh tempo dan bisa ditagih menurut UU Kepailitan? Jawab: Intisari: Adanya faktur atau invoice/tagihan yang diberikan kepada debitur belum cukup membuktikan bahwa debitur telah lalai/jatuh tempo, kecuali di...Read More