Live TikTok Tidak Senonoh demi Cuan: Di Mana Batas Kebebasan Berekspresi dan Tindak Pidana?

Media sosial kini tidak hanya menjadi sarana komunikasi dan hiburan, tetapi juga sumber penghasilan melalui pembuatan konten dan siaran langsung. Namun, pemanfaatan fitur tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan dengan menayangkan konten pornografi untuk memperoleh keuntungan.

Pada 22 September 2026, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri memberitakan pengungkapan dua perkara dugaan siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi. Dalam perkara tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan antara lain menarik penonton melalui siaran langsung di TikTok, kemudian mengarahkan mereka ke platform lain untuk menyaksikan tayangan lanjutan dengan imbalan berupa donasi atau pembayaran.

Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian, pelaksanaannya tidak terlepas dari pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dengan demikian, kebebasan berekspresi di media sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan pidana. Meski demikian, konten yang dianggap tidak pantas tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada sifat konten, perbuatan yang dilakukan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Ketentuan yang relevan dalam kasus ini adalah Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur perbuatan terkait pornografi, termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi.

Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Penerapan ketentuan penyertaan memungkinkan penyidik menilai keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaan perbuatan pidana, sesuai dengan tindakan dan kontribusi masing-masing.

Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahannya. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam praktik siaran langsung, keterlibatan seseorang dapat berbeda-beda, mulai dari orang yang tampil dalam tayangan, pengelola siaran, hingga pihak yang membantu penyelenggaraan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan peran, kesengajaan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana pada masing-masing pihak.

Pemberian hadiah virtual (gift) atau donasi oleh penonton juga tidak otomatis menjadikan pemberinya sebagai pelaku tindak pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan perbuatan konkret dan keterlibatan pihak tersebut dalam tindak pidana yang disangkakan.

Fenomena siaran langsung bermuatan pornografi yang dijadikan sumber penghasilan menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi melalui media sosial tetap harus tunduk pada ketentuan hukum. Kebebasan berekspresi dan hak untuk memperoleh penghasilan tidak memberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap konten digital perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan unsur tindak pidana, peran masing-masing pihak, dan alat bukti yang tersedia. Pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga tetap menghormati hak konstitusional setiap orang.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Nisa Dwiana – Intern DNT Lawyers.

 

 

Referensi

  • Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri, “Cari Cuan Lewat Pornografi di Medsos, 6 Orang Terjerat Hukum,” 22 September 2026, https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/cari_cuan_lewat_pornografi_di_medsos%2C_6_orang_terjerat_hukum.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 20 huruf c dan Pasal 407 ayat (1).
Related Posts
WhatsApp chat