Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan yang dibacakan pada 29 September 2026 memperkuat kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan dan minuman. Lantas, apa kewajiban dan konsekuensi hukumnya bagi pelaku usaha?
Putusan MK :
MK memberikan pemaknaan terhadap Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mencakup pencantuman label warna dan simbol pada makanan dan minuman yang mengandung GGL.
MK juga memperkuat kewajiban pemerintah untuk mengatur dan mengawasi pencantuman informasi tersebut sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.
Pengaturan dan Sanksi :
Hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur telah diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen, sedangkan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 huruf b.
Secara teknis, informasi nilai gizi pangan olahan juga diatur dalam PerBPOM No. 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana. Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen mengatur kewenangan BPSK menjatuhkan ganti rugi paling banyak Rp200 juta, sedangkan Pasal 62 mengatur ancaman pidana untuk pelanggaran tertentu. Penerapan sanksi tetap bergantung pada jenis dan unsur pelanggaran yang dilakukan.
Penerapannya bagi Pelaku Usaha :
Setelah putusan tersebut, pelaku usaha makanan dan minuman perlu memastikan bahwa informasi GGL pada produk telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi kebenaran informasi, keterbacaan, maupun format pelabelannya.
Pelaku usaha juga perlu melakukan compliance review terhadap label dan informasi nilai gizi produk untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi BPOM dan ketentuan perlindungan konsumen.
Dengan demikian, kewajiban pelabelan GGL tidak hanya berkaitan dengan pencantuman informasi pada kemasan, tetapi juga memastikan informasi tersebut dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nisa Dwiana – Intern DNT Lawyers.
Referensi hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- PerBPOM No. 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
- Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026.











