Hilangnya Barang Belanja Online dalam Proses Pengiriman: Siapa Yang Akan Bertanggung Jawab Secara Hukum?

Belanja melalui marketplace memang memberikan kemudahan bagi konsumen untuk memperoleh berbagai barang tanpa harus datang langsung ke toko. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang masih harus melewati proses pengemasan dan pengiriman sebelum akhirnya sampai ke tangan pembeli. Dalam proses tersebut, tidak jarang terjadi berbagai kendala, seperti paket terlambat, rusak, bahkan hilang ketika sedang dalam perjalanan. Ketika hal tersebut terjadi, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seller atau justru pihak ekspedisi?

Pada dasarnya, jual beli dan pengiriman merupakan dua hubungan hukum yang berbeda. Berdasarkan Pasal 1457 dan Pasal 1474 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seller memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang yang telah diperjualbelikan sekaligus menjamin barang tersebut kepada pembeli. Ketika barang telah diserahkan kepada perusahaan ekspedisi untuk dikirimkan kepada penerima, proses pengiriman tersebut dilakukan oleh perusahaan yang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos) disebut sebagai Penyelenggara Pos.

Berdasarkan kedudukan tersebut, penyelenggara pos memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan keselamatan kiriman serta bertanggung jawab apabila terjadi kerugian dalam proses pengiriman sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 30, dan Pasal 31 UU Pos. Melalui ketentuan tersebut, pengguna layanan berhak memperoleh ganti rugi apabila kiriman hilang atau mengalami kerusakan, sementara penyelenggara pos wajib memberikan ganti rugi apabila kerugian tersebut terbukti disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya.

Lantas, apakah seller masih bertanggung jawab ketika barang telah diserahkan kepada ekspedisi? Jawabannya bergantung pada penyebab hilangnya barang dan hubungan hukum yang terbentuk antara para pihak. Apabila paket hilang akibat kelalaian penyelenggara pos ketika barang berada dalam penguasaannya, pihak ekspedisi dapat dimintai ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kehilangan berkaitan dengan kesalahan seller, seperti alamat pengiriman yang tidak tepat atau pengemasan yang tidak memadai, seller tetap dapat dimintai pertanggungjawaban kepada pembeli. Selain ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, penanganan paket yang hilang dalam transaksi e-commerce juga dapat mengikuti kebijakan marketplace yang digunakan.

Sebagai contoh, Shopee memiliki ketentuan tersendiri mengenai penanganan kendala pengiriman dan pengajuan klaim atas pesanan yang mengalami masalah, sehingga penyelesaian kerugian juga perlu memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan oleh platform. Dengan demikian, penyerahan barang kepada ekspedisi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab seller, melainkan perlu dilihat berdasarkan penyebab kehilangan, pihak yang menyebabkan kerugian, serta ketentuan pengiriman dan kebijakan marketplace yang berlaku.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Grace Mayda Arnelica Thony – Intern DNT Lawyers.

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat