Apakah Tangkapan Layar Percakapan WhatsApp Dapat Digunakan sebagai Alat Bukti di Pengadilan?

Di era digital, komunikasi tidak lagi terbatas dilakukan secara lisan maupun tertulis di atas kertas. Perkembangan teknologi memungkinkan para pihak melakukan percakapan melalui berbagai aplikasi online, seperti WhatsApp, email, media sosial, dan lain sebagainya. Bahkan, Laporan Digital 2026 yang disusun oleh We Are Social menunjukkan bahwa WhatsApp merupakan aplikasi yang paling banyak digunakan di Indonesia, dengan jumlah pengguna mencapai 90,8% dari total pengguna internet di Indonesia. Tak jarang, komunikasi secara online melalui WhatsApp tersebut dapat mendorong terjadinya permasalahan hukum. Lantas, bagaimana hakim dapat menilai pembuktian suatu perkara apabila hanya didasarkan pada hasil tangkapan layar (screenshot) percakapan di WhatsApp?

Secara sederhana, screenshot merupakan hasil tangkapan layar dari suatu tampilan digital, seperti percakapan chat, email, transaksi elektronik, maupun unggahan media sosial. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Percakapan online, termasuk melalui WhatsApp, merupakan salah satu bentuk Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 235 ayat (1) huruf f dan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengakui bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana, termasuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 231 K/Pdt/2023 juga menegaskan bahwa chat WhatsApp dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Dokumen Elektronik berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE, serta alat bukti petunjuk berdasarkan Pasal 188 ayat (2) KUHAP.

Namun, screenshot chat WhatsApp tidak serta-merta dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan dan perlu memenuhi beberapa pertimbangan. Pasal 6 UU ITE mensyaratkan keabsahan perolehan, keaslian, relevansi, aksesibilitas, serta keterkaitannya dengan alat bukti lainnya. Keabsahan perolehan memastikan bukti tidak diperoleh secara ilegal, sedangkan keaslian diperlukan untuk memastikan data tidak diubah atau dimanipulasi dan tetap relevan dengan perkara. Dalam praktiknya, bukti elektronik biasanya didukung perangkat asli, data percakapan lengkap, atau hasil pemeriksaan forensik digital. Dengan demikian, screenshot chat dapat digunakan sebagai alat bukti, tetapi kekuatan pembuktiannya bergantung pada keaslian, keabsahan, relevansi, dan keterkaitannya dengan alat bukti lainnya.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Grace Mayda Arnelica Thony – Intern DNT Lawyers.

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat