Apakah Pengenaan Biaya Tambahan dalam Transaksi melalui QRIS Merupakan Pelanggaran?

Catatan kecil “Pakai QRIS + Rp500” yang terletak di bawah kode QR Pembayaran tentu sudah tidak asing dan cukup mudah ditemukan di sejumlah warung kecil. Di tengah maraknya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu metode pembayaran yang bertujuan untuk memudahkan proses transaksi dalam pembelian produk atau jasa, praktik tersebut justru menimbulkan keresahan bagi sebagian konsumen. Pasalnya, masih ditemukan merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Lantas, dari mana biaya tambahan atas penggunaan QRIS tersebut berasal?

Sebelum dapat menggunakan QRIS di tempat usahanya, setiap merchant harus terlebih dahulu memilih Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) sebagai pihak perantara yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI) untuk menyediakan layanan pembayaran berbasis QRIS. PJP QRIS sendiri terdiri atas berbagai jenis penyedia jasa, mulai dari bank, penyedia dompet elektronik (e-wallet), hingga perusahaan teknologi finansial (fintech). Setelah QRIS terpasang dan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan transaksi di tempat usaha, merchant akan dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) sebagai biaya jasa yang dibebankan oleh PJP kepada merchant atas setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS.

Berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024, tarif Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan kepada merchant bervariasi berdasarkan jenis merchant dan kategori nominal transaksi. Pada umumnya, tarif MDR yang ditanggung oleh merchant berkisar antara 0% hingga 0,7%, bergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Pengenaan tarif MDR tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pelaku usaha untuk mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran melalui QRIS.

Padahal, Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran telah mengatur bahwa merchant dilarang membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS. Merchant yang terbukti masih membebankan biaya tambahan tersebut berpotensi dikenai sanksi, antara lain berupa teguran dan penghentian kerja sama oleh PJP terkait, serta dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan konsumen terhadap merchant.

Meskipun demikian, penghapusan praktik pengenaan biaya tambahan kepada konsumen dalam transaksi QRIS tidak dapat dilakukan hanya melalui ketentuan regulator. Diperlukan peran aktif konsumen untuk mengingatkan merchant agar tidak membebankan biaya tambahan, serta kesadaran dari setiap merchant bahwa tarif MDR merupakan biaya yang menjadi tanggung jawab merchant sebagai bagian dari biaya operasional dalam penggunaan layanan QRIS.

Selain itu, Bank Indonesia sebagai regulator juga memiliki peran penting dalam mendorong penghapusan praktik pengenaan biaya tambahan tersebut, salah satunya melalui rencana perluasan kebijakan tarif MDR QRIS sebesar 0% bagi seluruh kategori merchant yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2026. Dengan demikian, konsumen pada prinsipnya tidak seharusnya dibebankan biaya tambahan hanya karena memilih QRIS sebagai metode pembayaran. Kepatuhan merchant, kesadaran konsumen, serta pengawasan dan penegakan ketentuan oleh Bank Indonesia menjadi faktor penting untuk memastikan ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Grace Mayda Arnelica Thony Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat