Dewasa ini, tidak jarang terjadi perbuatan yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun perbuatan tersebut tergolong sebagai tindak pidana ringan, terdapat pula beberapa perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan dilarang berdasarkan ketentuan dalam KUHP Tahun 2023.
Lantas, bagaimana pengaturan mengenai perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan hukum Indonesia, tetapi dilakukan di negara lain yang tidak mengategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana? Selain itu, bagaimana apabila perbuatan yang dilakukan oleh seorang WNI di negara lain hanya dikenakan sanksi berupa denda, sedangkan berdasarkan hukum Indonesia perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana?
Perlu dipahami bahwa terdapat beberapa asas yang dapat diterapkan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beberapa asas tersebut meliputi Asas Pelindungan, Asas Nasional Pasif, Asas Universal, dan Asas Nasional Aktif.
Pasal 5 KUHP Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah NKRI yang berkaitan dengan kepentingan Indonesia, antara lain keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta mata uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap tindak pidana tertentu yang dilakukan di luar wilayah NKRI tetap dapat diberlakukan ketentuan pidana Indonesia, baik terhadap pelaku yang berstatus WNI maupun Warga Negara Asing (WNA), sepanjang memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam KUHP.
Selain itu, Asas Universal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP Tahun 2023 memberikan dasar bagi Indonesia untuk menerapkan hukum pidana terhadap tindak pidana tertentu yang dilakukan di luar wilayah NKRI. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang berdasarkan hukum internasional menjadi kewajiban bagi negara untuk melakukan penuntutan atau penindakan. Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dapat berkaitan dengan mekanisme kerja sama internasional, termasuk ekstradisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjawab permasalahan yang telah dikemukakan sebelumnya, Asas Nasional Aktif dapat menjadi dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah NKRI. Pasal 8 KUHP Tahun 2023 mengatur bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku terhadap WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah NKRI. Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya berkaitan dengan prinsip double criminality atau asas kriminalitas ganda. Perbuatan tersebut harus terlebih dahulu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana, baik berdasarkan hukum Indonesia maupun hukum negara tempat perbuatan tersebut dilakukan. Dengan demikian, terdapat kesesuaian mengenai sifat pidana dari perbuatan tersebut dalam kedua yurisdiksi.
Sebagai contoh terkait perbuatan aborsi, KUHP mengkategorikan aborsi sebagai sebagai tindak pidana. Namun apabila seorang WNI melakukan tindakan aborsi di negara yang melegalkan prosedur tersebut secara hukum, maka berdasarkan asas double criminality, WNI tersebut tidak dapat dipidana saat kembali ke Indonesia karena syarat kriminalitas ganda di kedua wilayah hukum tidak terpenuhi. Sebaliknya jika aborsi dilakukan di negara yang juga melarang tindakan tersebut, maka Penegak Hukum Indonesia memiliki wewenang untuk memproses dan mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku.
Dengan demikian, berdasarkan Asas Nasional Aktif, WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri pada prinsipnya dapat dikenakan ketentuan pidana Indonesia apabila perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana berdasarkan hukum negara tempat perbuatan dilakukan (double criminality). Apabila perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana atau hanya dikenai sanksi administratif atau denda berdasarkan hukum negara setempat, penerapan ketentuan pidana Indonesia perlu memperhatikan pengecualian dan ketentuan khusus yang diatur dalam KUHP Tahun 2023, termasuk apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan kepentingan atau keamanan negara maupun tindak pidana yang berdasarkan hukum internasional dapat dituntut oleh Indonesia.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Paul Bona Hatigoran Butarbutar – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- https://www.istockphoto.com/id/vektor/penangkapan-polisi-polisi-dan-polisi-wanita-menangkap-penjahat-dengan-borgol-kartun-gm1481521268-508806243
- Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023)
- Pasal 8 ayat 2 KUHP 2023
- Pasal 5 KUHP 2023
- Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP 2023











