Banyak yang mengira tenaga kerja asing di Indonesia bisa bekerja secara fleksibel seperti pekerja lokal dengan mengambil proyek sana-sini, bahkan freelance di luar perusahaan utama. Tapi, benarkah hukum Indonesia mengizinkannya?
Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Masuknya TKA ke Indonesia dilatarbelakangi oleh faktor seperti kebutuhan akan Sumber Daya Manusia (SDM) asing yang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola sumber daya alam Indonesia secara maksimal. Kemudian, masuknya TKA juga dipengaruhi oleh hadirnya perusahaan multinasional beserta tenaga kerja ahli dan manajerialnya akibat meningkatnya penanaman modal asing di Indonesia, serta faktor adanya kerja sama internasional yang mewadahi hadirnya TKA di Indonesia.
Eksistensi TKA di Indonesia rentan dan memiliki dampak hukum karena statusnya sebagai warga negara asing di wilayah kedaulatan suatu negara. Oleh sebab itu, pemahaman dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia penting untuk diperhatikan agar terhindar dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Dalam hukum keimigrasian Indonesia, dokumen yang dibutuhkan TKA adalah Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diberikan khusus untuk tujuan bekerja. Berdasarkan Pasal 106 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
Salah satu dari 4 jenis visa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dimana berdasarkan Pasal 106 angka 4 huruf a Undang-Undang Cipta Kerja, visa tinggal terbatas dimiliki oleh WNA sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI), yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas. Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) dapat dikonversi menjadi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) oleh Dirjen Imigrasi.
Permohonan mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) huruf b PP No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian, bahwa permohonan ITAS diajukan oleh orang asing atau penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan salah satunya adalah bukti penjaminan dari penjamin atau jaminan keimigrasian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. Kedudukan seorang penjamin diatur dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian. Orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatannya selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat orang asing tersebut.
Penjamin bagi TKA umumnya adalah pemberi kerja yang merupakan korporasi berbadan hukum yang memberikan pekerjaan kepada seorang TKA, bukan orang perseorangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Tujuan dari adanya penjamin bagi TKA secara umum adalah untuk memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Sehingga, adanya penjamin dapat memberikan kemudahan dalam kegiatan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas orang asing, serta memastikan TKA yang dipekerjakan telah memiliki izin resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pelanggaran yang dilakukan oleh TKA pada prinsipnya juga mencerminkan tanggung jawab pemberi kerja sebagai penjamin, karena pemberi kerja tersebut tidak mampu memastikan terpenuhinya jaminan yang telah diberikan. Pelanggaran yang biasanya timbul karena perusahaan sebagai penjamin tidak bertanggung jawab terhadap hukum, seperti mempekerjakan TKA yang tidak memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), mempekerjakan TKA yang sedang dalam jaminan perusahaan lain, mempekerjakan TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan jabatan sesuai undang-undang, serta perusahaan penjamin tidak melakukan EPO (Exit Permit Only) terhadap orang asing yang tidak lagi dipekerjakan.
Secara teknis, perusahaan dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dalam jaminan perusahaan lain. Hal ini dikarenakan izin tinggal yang diberikan kepada TKA adalah untuk bekerja di bawah jaminan penjamin/sponsornya. Sehingga menunjukkan bahwa TKA tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, seperti bekerja pada pemberi kerja atau jabatan yang berbeda dari yang tercantum dalam izin tinggalnya tanpa melalui prosedur perubahan izin yang sah. Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mengatur bahwa “Pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai a. direksi atau komisaris, atau b. TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kerja sama.” Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PP No. 34 Tahun 2021, bahwa pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing-masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Selain kondisi yang diatur tersebut, pada praktiknya TKA tidak diperbolehkan bekerja di luar perusahaan penjamin atau pada lebih dari satu pemberi kerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 yang memberikan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) bagi setiap orang asing atau setiap orang yang menyuruh/memberikan kesempatan kepada orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Selain itu, khusus bagi penjamin yang melanggar kewajibannya sebagai penjamin dapat berujung pada sanksi pidana, yaitu berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp500.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Gusti Ayu Putu Bunga Amelia – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Jay Joshua Kondorura, dkk, “Implikasi Hukum Atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Tinjauan Hukum Keimigrasian.” Collegium Stodiosum Journal 8 no. 1, (2025).
- Wasys Paskah Sonnenora dan Shelly Kurniawan, “Pertanggungjawaban Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang Melanggar Izin Kerja di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8 no. 11, (2023).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian











