Pemungutan royalti atas lagu dan/atau musik di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang untuk menghimpun, mendistribusikan, dan mengelola hak royalti tersebut. Lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Keberadaan dua lembaga dalam pengelolaan royalti, yakni LMK dan LMKN, berpotensi menimbulkan disharmonisasi kewenangan, khususnya dalam aspek penarikan, perhitungan, dan distribusi royalti. Situasi ini mengakibatkan ketidakpastian hukum terlebih dengan adanya perdebatan yuridis terhadap pandangan yang mempertanyakan batas kewenangan LMKN. Selain itu, terdapat pandangan dari beberapa musisi sekaligus pencipta lagu yang mengutarakan kekecewaannya akibat ketidaksesuaian antara besaran nilai royalti yang diterima dengan yang seharusnya, sehingga dinilai bahwa mekanisme distribusi royalti yang kurang partisipatif berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan distributif dalam perlindungan hak ekonomi pencipta.
Berangkat dari berbagai permasalahan dalam pengelolaan royalti, muncul gagasan mengenai alternatif mekanisme berupa direct licensing. Sistem ini memberikan ruang bagi pemilik hak cipta untuk secara langsung memberikan izin kepada pengguna tanpa melalui perantara lembaga kolektif seperti LMKN. Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada dasarnya membuka kemungkinan tersebut, khususnya melalui pengakuan hak ekonomi dalam Pasal 9 ayat (1) serta pengaturan mengenai lisensi dalam Pasal 81, meskipun belum secara eksplisit mengatur mekanisme direct licensing sebagai sistem tersendiri.
Salah satu persoalan krusial yang muncul adalah potensi terjadinya penarikan royalti ganda. Dalam praktiknya, meskipun pencipta telah menjalin perjanjian lisensi langsung dengan pengguna, pengguna tetap berpotensi dikenakan kewajiban pembayaran melalui LMKN dengan mekanisme blanket licensing, yaitu sistem lisensi kolektif yang memungkinkan penggunaan seluruh katalog karya dengan satu pembayaran tunggal. Dalam konteks tersebut, direct licensing kemudian dipandang sebagai alternatif yang berlandaskan pada hak eksklusif pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta. Selain itu, pengaturan terkait pengelolaan royalti juga bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana. Meskipun demikian, ketiadaan pengaturan yang eksplisit mengenai direct licensing masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan royalti yang lebih adil, transparan, dan adaptif.
Menurut Tomi Suryo Utomo, kompleksitas hukum dalam rezim hak cipta muncul akibat adanya disharmonisasi antar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya antara Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 81. Ia mengemukakan bahwa, di satu sisi, Pasal 9 menegaskan hak eksklusif pencipta untuk mengizinkan atau melarang penggunaan ciptaannya. Namun, di sisi lain, Pasal 23 menghadirkan mekanisme pengelolaan kolektif melalui LMK, sementara Pasal 81 justru memberikan ruang bagi pencipta untuk memberikan lisensi secara langsung. Pertemuan antara pendekatan individual dan kolektif tersebut kemudian menimbulkan ketegangan normatif yang memicu perdebatan mengenai direct licensing. Selain itu, ia juga mengkritisi efektivitas pengelolaan royalti oleh LMKN, terutama terkait aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian royalti kepada para pencipta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyoroti sejumlah isu strategis dalam rezim hak cipta sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengelolaan royalti musik melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah penerapan direct licensing. Meskipun terdapat pandangan yang mendukung koeksistensi antara mekanisme ini dan sistem pengelolaan kolektif, DJKI menekankan pentingnya merumuskan skema perlindungan bagi musisi yang memiliki posisi tawar relatif lemah. Dalam konteks tersebut, muncul gagasan pembentukan Pusat Data Direct Licensing (PDDL) sebagai solusi potensial yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut di tingkat legislatif. Di sisi lain, DJKI tetap berpandangan bahwa sistem pembayaran royalti satu pintu melalui LMKN merupakan mekanisme yang paling efisien dan berkeadilan. Model ini dinilai mampu mencegah fragmentasi dalam pengelolaan lisensi, meningkatkan transparansi, serta menjamin pemenuhan hak bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait secara lebih merata.
Beberapa permasalahan dalam penghimpunan royalti oleh LMK dan LMKN mendorong munculnya isu direct licensing sebagai alternatif untuk penghimpunan royalti. Mekanisme ini menawarkan solusi melalui pemberian kontrol langsung kepada pencipta yang dapat meningkatkan transparansi, efisiensi distribusi royalti, serta fleksibilitas dalam perjanjian lisensi. Namun, tanpa pengaturan yang jelas, direct licensing juga berpotensi menimbulkan permasalahan baru, sehingga lebih tepat diposisikan sebagai alternatif dalam sistem pengelolaan royalti yang bersifat komplementer.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Gusti Ayu Putu Bunga Amelia – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Afifah Husnun U.A, dkk, “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik oleh LMK & LMKN Ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/atau Musik”. Padjadjaran Law Review, 9 no. 1, (2021).
- Arya Sulistiawan, “Pengaturan Royalti Musik di Indonesia: Analisis Kekosongan Hukum dan Urgensi Penataan Regulasi” DNT Lawyers, 2025.
- DJKI, “DJKI Buka Masukan Untuk RUU Hak Cipta demi Kepastian Hukum Pengelolaan Royalti Musik” DJKI, 2025
- Rianda Dirkareshza, “Dinamika Masalah Direct Licensing Musik di Indonesia”, Hukum Online, 2025.
- Universitas Gadjah Mada, “Diskusi KMMH FH UGM Soroti Diskursus Direct License dalam Industri Musik Paradoks Perlindungan HKI di Era Digital” FH UGM, 2025.











