Bali, yang selama ini dikenal sebagai jantung pariwisata dunia, belakangan ini kerap menjadi sorotan karena alasan yang kurang elok. Pulau ini seolah-olah bertransformasi menjadi panggung terbuka bagi oknum Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan berbagai tindakan yang mencederai hukum dan tatanan lokal—mulai dari pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, penyalahgunaan izin tinggal untuk berbisnis secara ilegal, hingga keterlibatan dalam jaringan tindak pidana serius. Secara sosiologi hukum, fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah Bali kini dianggap sebagai “zona bebas aturan” bagi mereka yang memegang paspor asing?
- Penyalahgunaan Izin Tinggal: Bisnis di Balik Kedok Wisata
Banyak oknum WNA yang masuk dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun di lapangan justru mengoperasikan bisnis properti, menjadi instruktur selancar, hingga menjadi fotografer profesional. Secara yuridis, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, di mana orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
- Kedudukan Hukum: Asas Teritorial yang Tak Pandang Bulu
Ada persepsi keliru bahwa status sebagai “tamu” memberikan kekebalan tertentu. Padahal, Indonesia menganut Asas Teritorial yang tertuang dalam Pasal 2 KUHP (dan tetap dipertegas dalam KUHP Nasional yang baru). Asas ini menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Republik Indonesia. Tanpa pengecualian, baik turis maupun penduduk lokal.
- Deportasi dan Penegakan Hukum yang Terintegrasi
Langkah administratif berupa deportasi dan penangkalan (masuk daftar hitam) melalui Pasal 75 UU Keimigrasian memang kerap dilakukan. Namun, untuk pelanggaran yang bersifat pidana—seperti narkotika atau kekerasan—jalur pidana tetap menjadi prioritas. Penegakan hukum di Bali kini dituntut untuk lebih kolaboratif antara Imigrasi, Kepolisian, dan Satpol PP demi menjaga marwah hukum di tanah Bali.
- “Nominee Agreement” sebagai Celah Pelanggaran
Di sektor bisnis, tindak pidana administratif sering kali bermula dari perjanjian nominee (pinjam nama). Orang asing seolah-olah memiliki kendali penuh atas lahan atau bisnis melalui warga lokal. Hal ini tidak hanya melanggar Pasal 33 UU Penanaman Modal, tetapi juga sering menjadi pintu masuk bagi sengketa hukum yang berujung pada tindakan premanisme atau penipuan di kemudian hari.
Hukum di Indonesia tidak mengenal kompromi atas nama pariwisata. Bali adalah destinasi internasional, namun kedaulatan hukumnya tetaplah nasional. Ketegasan dalam menindak oknum WNA yang melanggar bukan hanya soal menjaga ketertiban, melainkan juga menjaga martabat hukum kita agar tidak dianggap remeh di mata dunia.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nyoman Mantra Adiyoga – Intern DNT Lawyers Bali.











