Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait penentuan audit keuangan negara yang menegaskan bahwa kewenangan tersebut secara konstitusional hanya ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini menjadi sangat krusial di tengah proses pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat ini, di mana legalitas lembaga yang menghitung kerugian negara menjadi poin yang diperdebatkan.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga eksternal independen yang diberikan mandat oleh UUD 1945 untuk mengaudit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga lain di luar BPK tidak memiliki mandat konstitusional serupa untuk menetapkan angka kerugian yang bersifat final dan mengikat secara hukum dalam ranah peradilan pidana.
Namun, putusan ini direspons secara berbeda oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran JAMPIDSUS Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Audit penghitungan kerugian negara juga dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, maupun instansi lain yang berwenang.
Adanya Surat Edaran JAMPIDSUS yang bertentangan dengan Putusan MK menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian perkara korupsi di persidangan, sedangkan berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, Putusan MK yang bersifat mengikat umum (erga omnes) seharusnya lebih diutamakan daripada sebuah surat edaran.
Dengan demikian, BPK seharusnya menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan konstitusi dan ditegaskan dalam Putusan MK. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor perlu konsisten berpedoman pada alat bukti audit yang sah, demi menjaga kepastian hukum serta keadilan dalam setiap putusan, tidak hanya dalam perkara Chromebook, tetapi juga dalam seluruh perkara korupsi ke depannya.
ila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Felisa Sherika Fatimah – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026
- Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026
- Gambar: JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/jpu-tegaskan-dakwaan-nadiem-makarim-telah-sesuai-prosedur-dan-didukung-alat-bukti-yang-sah-mvk.html











