Apakah Bahasa Asing dapat Digunakan dalam Perjanjian Bisnis?
Intisari:
Bahasa asing dapat digunakan dalam perjanjian bisnis yang dilakukan di Indonesia dengan syarat perjanjian bisnis tersebut melibatkan pihak asing dengan pihak Indonesia.
Perjanjian bisnis yang dibuat oleh pihak asing dengan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia, maka perjanjian tersebut harus ditulis juga ke dalam bahasa nasional dari pihak asing tersebut atau dengan bahasa inggris.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres No.63/2019) yang berbunyi sebagai berikut:
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa inggris tersebut digunakan sebagai pedanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman perjanjian dengan pihak Asing. Jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap pendanan tersebut, maka bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 26 ayat (3) dan (4) Perpres No.63/2019.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nadaria Julita – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).