Apakah Boleh Meminjam Uang Dengan Jaminan Barang Orang Lain?
Meminjam dengan jaminan barang milik orang lain dimana peminjam mengatakan barang tersebut kepunyaaan si peminjam ketika akad pinjam meminjam terjadi tidak boleh bahkan bisa dikenakan tindakan pidana penipuan.
Tindak pidana penipuan adalah tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Tindak pidana tersebut diatur dalam KUHP masuk Buku 2-Kejahatan Bab XXV Pasal 378.
Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karanganper kataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus kanpiutang, di hokum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
Jadi dapat dipahami meminjam dengan jaminan milik orang lain, sipeminjam mengatakan barang tersebut kepunyaaannya waktu akad pinjam meminjam terjadi adalah tindakan pidana penipuan yang mana sipeminjam berbohong supaya pemberi pinjaman maumeminjamkan uang dengan maksud hendak menguntungkan dirisendiri dihukum karena penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).