5th December 2018
by DnT Lawyers
Artikel, Hukum Pidana, White collar Criminal Defense, Civil, and Commercial Dispute
0 comments
Solusi Hukum: 9 Hal Yang Harus Anda Lakukan Bila Akan Ditangkap Polisi?
Bila Anda, saudara anda atau siapapun akan ditangkap polisi. Jangan panik, pastikan anda melakukan 9 hal ini guna memeriksa apakah penangkapan yang dilakukan itu sudah sesuai atau sah secara hukum atau tidak. Adapun kesembilan hal tersebut sebagai berikut:
-
Minta surat tugas dari polisi yang akan menangkap anda. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum polisi bersangkutan menunjukan surat tugasnya.
-
Minta surat perintah penangkapan.Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka anda harus minta polisi untuk menunjukan surat perintah penangkapan tersebut.
-
Baca surat penangkapan tersebut,intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.
-
Jangan takut untuk menolak penangkapan jika polisi tidak bisa menunjukan surat-surat di atas.
-
Jangan percaya dengan polisi yang tidak bisa menunjukan surat-surat di atas.Dan jangan mau ikuti instruksi apapun darinya. Biasanya anda akan dibujuk untuk ikut ke kantor polisi dengan mengatakan akan membawa anda ke kantor polisi sebentar saja guna dimintai keterangan. Padahal begitu sampai di kantor polisi, anda langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali.
-
Perlu diingat prinsipnya segala tindakan polisi harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat. Apapun yang disampaikan oleh oknum polisi yang tidak bisa menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak usah didengarkan dan wajib ditolak.
-
Menunjukan sura tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP: “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.
-
PastikanKeluarga anda mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat 3 KUHAP).
-
Segera hubungi pengacara Anda untuk membantu anda dalam proses hukum ini.