Perbedaan Tahapan Penyidikan dan Penyelidikan Dalam Hukum Acara Pidana
Perbedaan tahapan penyidikan dan penyelidikan dalam hukum acara pidana didasarkan pada tujuan pelaksanaannya yaitu:
Penyelidikan | Penyidikan |
(Pasal 1 Angka 5 KUHAP) |
(Pasal 1 Angka 2 KUHAP) |
Jadi dapat disimpulkan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan adalah suatu tahapan yang berbeda. Walaupun memiliki perbedaan, antara tahapan penyelidikan dan penyidikan merupakan suatu tahapan yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Mohammad Thoriq – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).