Perbedaan Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan
Pidana kurungan dan pidana penjara adalah dua jenis pidana pokok dalam hukum pidana Indonesia yang sama-sama membatasi kebebasan terpidana. Namun, terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya:
Aspek | Pidana Penjara | Pidana Kurungan |
Tingkat Keparahan Tindak Pidana | Pidana penjara berlaku untuk tindak kejahatan lebih berat, Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan (Pasal 18 ayat (2) KUHP). | Pidana kurungan biasanya diberlakukan kepada orang yang melakukan pelanggaran hukum atau secara umum untuk kejahatan yang lebih ringan. |
Lama Hukuman | Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) | Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP). |
Pengganti Denda | Pidana penjara tidak dapat menjadi pidana denda | Pidana kurungan dapat menjadi pidana denda |
Artikel hukum ini ditulis oleh Guna Gerhat Sinaga – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).