Apakah Boleh RUPS Diselenggarakan di Luar Kedudukan Perusahaan?
Intisari:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) boleh diselenggarakan di luar tempat kedudukan perusahaan tetapi tempat tersebut masih di wilayah Indonesia.
Pada dasarnya RUPS harus diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan sebagaimana diterangkan dalam Pasal 76 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan bahwa:
“(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Namun terdapat pengecualian jika RUPS dihadiri dan/atau diwakili dan disetujui semua pemegang saham untuk agenda tertentu, maka RUPS dapat diadakan dimanapun namun harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia dan keputusan dapat diambil jika disetujui dengan suara bulat (Lihat Pasal 76 ayat (4) dan (5) UU PT).
Dengan demikian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) boleh diselenggarakan di luar tempat kedudukan perusahaan asalkan RUPS dihadiri dan/atau diwakili dan disetujui semua pemegang saham untuk agenda tertentu dan masih di wilayah Indonesia.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nadaria Julita – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).