Dituduh Melakukan Penggelapan, Hal Ini yang Harus Anda Lakukan!
Selamat malam DNT Lawyers. Perkenalkan nama saya William, saat ini saya adalah Direktur Utama salah satu Perusahaan di Yogyakarta. 3 Hari yang lalu saya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana Penggelapan. Terhadap Laporan tersebut apa yang harus saya lakukan?
Berdasarkan pertanyaan anda, kami simpulkan bahwa saat ini anda adalah tersangka Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Hal yang harus anda lakukan adalah membuktikan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada anda tidak termasuk unsur-unsur Pasal 372 KUHP.
Adapun untuk jelasnya, berikut bunyi Pasal 372 KUHP tersebut:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur-Unsur Pasal 372 KUHP tersebut antara lain:
a. barang siapa;
b. dengan sengaja;
c. melawan hukum;
d. memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; dan
e. tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Unsur-unsur Pasal 372 KUHP tersebut diatas harus dapat anda bantah, seperti contohnya:
a. Unsur dengan sengaja dapat anda bantah dengan membuktikan bahwa anda tidaklah sengaja melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada anda.
b. Unsur dengan melawan hukum dapat anda bantah dengan membuktikan bahwa anda telah melakukan perbuatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau aturan lainnya dan perbuatan tersebut anda lakukan dengan itikad baik.
c. Unsur memiliki suatu barang dapat anda bantah dengan membuktikan bahwa barang tersebut tidaklah anda miliki atau barang tersebut tidak berada dalam penguasaan anda.
d. Unsur terkahir dapat anda bantah dengan membuktikan bahwa penguasaan barang tersebut bukan pada anda.
Contoh kasus sederhana seperti ini:
Uang sebesar 5 juta yang berasal dari perusahaan masuk ke Rekening anda. Terhadap uang yang masuk itu anda kemudian dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Secara sederhana anda harus membuktikan:
a. Uang sebesar 5 juta yang masuk ke rekening anda tersebut tidak anda ketahui.
b. Yang memasukan uang 5 juta ke rekening anda tersebut bukanlah perbuatan anda.
Dengan demikian, unsur dengan sengaja maupun melawan hukum dalam Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi sehingga anda tidak dapat dipidana atas dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP.
Artikel hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap, S.H. – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).