Dasar Hukum Hakim Memutus Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Dalam Perkara Narkotika
Selamat siang Pak Boris Tampubolon. Di dalam UU Narkotika diatur ancaman minimum pidana, misalnya dalam Pasal 112 UU Narkotika ancaman minimumnya adalah 4 tahun penjara. Pertanyaannya dalam perkara narkotika ini dapatkah hakim memutus dibawah ancaman minimum tersebut? bagaimana secara hukumnya? Indah- Jakarta
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada intinya, Hakim dapat memutus dibawah ancaman minimum undang-undang, dalam hal terbukti di persidangan bahwa terdakwa adalah pengguna (Pasal 127 UU Narkotika) tapi pasal tersebut tidak didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Dasar hukumnya, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yaitu pada bagian A angka 1 yang berbunyi:
“Hakim memutus dan memeriksa perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 128 ayat 3, dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 UU Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA 4 Tahun 2010), maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.”
Dalam praktek peradilan setidaknya juga bisa dilihat dalam Perkara No. 931/Pid.Sus/2016/PN Jkt. Utr, dimana Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 112 UU Narkotika yang ancaman pidana minimumnya 4 tahun penjara, namun hakim memvonis Terdakwa di bawah ancaman minimum yaitu 3 tahun penjara dengan menggunakan SEMA No. 3 tahun 2015 di atas.
Pertimbagan hakim dalam putusan perkara ini pada intinya adalah karena Pentuntut Umum hanya mendakwa Terdakwa dengan Pasal 112 UU Narkotika namun tidak mendakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika padahal di persidangan terbukti Terdakwa ini adalah pengguna narkotika sehingga seharusnya didakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka bisa dipahami bahwa dalam perkara Narkotika, hakim dapat memutus menyimpangi ketentuan pidana minimum undang-undang jika terbukti di persidangan bahwa Terdakwa merupakan pengguna (Pasal 127 UU Narkotika), namun pasal tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa.
Sekian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/