Apa Itu Legal Audit Perusahaan Dan Contoh Dokumennya?
Uji Tuntas Aspek Hukum / Legal Due Diligence atau lazim juga disebut Legal Audit adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.
Dengan dilakukan Legal Audit, kita bisa tahu kondisi perusahaan, apakah “sehat” secara hukum atau malah justru bermasalah.
Kurang lebih, konsultan hukum diibaratkan dokter (konsultan hukum) yang melakukan pemeriksaan (legal audit) terhadap pasien (perusahaan).
Sehingga legal audit sama dengan tindakan dokter yang memeriksa pasien untuk mengetahui kondisi apakah ia sakit atau tidak sehingga bisa memutuskan obat atau tindakan apa yang harus diberikan kepada sang pasien.
Legal Audit diperlukan untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
-
Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering(IPO);
-
Perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi, akuisisi;
-
Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
-
Perusahaan yang akan dijual (Legal Audit dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya);
-
dan sebagainya.
Hasil dari Legal Audit berbentuk Laporan Legal Audit yaitu suatu dokumen yang memuat fakta, keterangan dan informasi lainnya mengenai aspek hukum dari suatu perusahaan/obyek transaksi, yang merupakan hasil pemeriksaan atau uji tuntas aspek hukum yang telah dilakukan oleh konsultan hukum.
Untuk tahu tujuan legal audit dan contoh dokumen Laporan Legal Audit Perusahaan bisa dilihat dan diunduh di sini.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Sangat berguna bagi informasi perusahaan saya.
Semoga bermanfaat
Terima kasih. Semoga bermanfaat