Perkara Dokter Tifa menimbulkan persoalan hukum mengenai kewenangan Penuntut Umum untuk mengajukan kembali surat dakwaan yang sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela. Persoalan ini berkaitan dengan penafsiran Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya frasa “Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali.” Penasihat Hukum Dokter Tifa berpendapat bahwa Penuntut Umum perlu memperoleh izin dari pengadilan untuk mengajukan kembali surat dakwaan tersebut.
Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dinyatakan batal demi hukum. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 75 ayat (4) menentukan bahwa hakim memberikan kesempatan satu kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri. Adapun Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) mengatur kesempatan bagi Penuntut Umum untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dengan batasan satu kali penyempurnaan dan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal sidang dimulai.
Dalam perkara Dokter Tifa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim mengabulkan eksepsi terdakwa terkait keabsahan surat dakwaan dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Salah satu pertimbangan hakim adalah penggunaan ketentuan KUHP Nasional dan KUHP lama terhadap uraian perbuatan yang sama dalam satu surat dakwaan. Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum. Namun, Penuntut Umum kemudian kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Pengajuan kembali ini menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai perlu atau tidaknya izin dari pengadilan yang telah menjatuhkan putusan sela.
Apabila ditafsirkan secara gramatikal, frasa “Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali” dalam Pasal 75 ayat (4) menunjukkan bahwa undang-undang memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum. Ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengatur kewajiban untuk mengajukan permohonan izin tersendiri sebelum kesempatan tersebut digunakan. Oleh karena itu, pemberian kesempatan satu kali dapat dimaknai sebagai konsekuensi normatif dari pembatalan surat dakwaan, dengan pembatasan berupa frekuensi perbaikan dan pengajuan kembali yang hanya diperbolehkan satu kali.
Penafsiran ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2), yang mengatur kesempatan penyempurnaan surat dakwaan tanpa secara eksplisit mensyaratkan permohonan izin tersendiri kepada hakim. Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn Bna dan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 70/Pid.Sus-LH/2025/Pn Rta menunjukkan bahwa dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum masih dapat diajukan kembali setelah diperbaiki. Meskipun kedua putusan tersebut menggunakan KUHAP lama, pertimbangannya dapat menjadi pembanding dalam mengajukan kembali surat dakwaan.
Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 dapat ditafsirkan bahwa Penuntut Umum berwenang memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum, sepanjang kesempatan tersebut belum digunakan dan perbaikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Frasa “Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali” tidak secara eksplisit menetapkan kewajiban bagi Penuntut Umum untuk memperoleh izin atau persetujuan tersendiri dari pengadilan sebelum mengajukan kembali surat dakwaan. Dengan demikian, berdasarkan penafsiran gramatikal terhadap ketentuan tersebut, Penuntut Umum dapat kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa tanpa permohonan izin tambahan, dengan tetap memperhatikan batasan satu kali perbaikan dan pengajuan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4).
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Paul Bona Hatigoran Butarbutar – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2).
- Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim.
- Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 34/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Bna.
- Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Rta.
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-jakarta-timur-batalkan-surat-dakwaan-perkara-dr-tifa-0bra
- https://www.tempo.co/hukum/perlawanan-dokter-tifa-setelah-didakwa-lagi-di-kasus-ijazah-jokowi-2287675











