Siapa Yang Akan Bertanggung Jawab Secara Hukum Atas Kebakaran Lahan di Kalimantan?

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi korporasi yang memiliki atau mengelola area tersebut. Tanggung jawab tidak hanya muncul apabila korporasi terbukti membakar lahan, tetapi juga apabila kebakaran terjadi akibat kelalaian dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian.

Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan mewajibkan pemegang hak atau perizinan berusaha kehutanan mencegah kebakaran hutan di area kerjanya. Kewajiban tersebut diperkuat Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 yang mengharuskan pembukaan lahan dilakukan tanpa pembakaran. Selain itu, Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan melarang kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dan Pasal 50 ayat (2) huruf b melarang pembakaran hutan. Oleh karena itu, korporasi wajib memiliki sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai.

Memenuhi kewajiban tersebut dapat menjadi dasar pertanggungjawaban apabila korporasi sebenarnya memiliki kemampuan untuk mencegah kebakaran. Tidak tersedianya sarana pemadaman, lemahnya sistem pencegahan, tidak adanya prosedur yang memadai, atau pembiaran terhadap pembakaran dapat menunjukan adanya kelalaian korporasi.

Dari sisi hukum lingkungan, kebakaran dapat menjadi tindak pidana apabila mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada korporasi dan pengurusnya. Pasal 116 ayat (1) UU PPLH memungkinkan tuntutan pidana terhadap badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan apabila tindak pidana dilakukan oleh, untuk, dan/atau atas nama badan usaha. Perma Nomor 1 Tahun 2023 melalui Pasal 68 juga mengatur bahwa korporasi dapat dianggap melakukan tindak pidana apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh, untuk, dan/atau atas nama korporasi, termasuk untuk memperoleh keuntungan atau kepentingan korporasi.

Korporasi dapat dinilai bersalah apabila memiliki kemampuan mencegah tindak pidana tetapi tidak melakukannya, tidak memiliki kebijakan kepatuhan yang memadai, atau membiarkan tindak pidana terjadi. Pengurus yang memiliki kewenangan untuk mencegah tetapi tidak bertindak, menyetujui atau membiarkan perbuatan, atau gagal melakukan pengawasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Apabila unsur Pasal 98 ayat (1) UU PPLH terpenuhi, pelaku dapat dikenai pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Terhadap badan usaha, Pasal 119 UU PPLH juga memungkinkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, dan kewajiban melakukan perbaikan akibat tindak pidana.

Selain pidana, korporasi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan perizinan berusaha. Dari sisi perdata, pemerintah dapat menggugat ganti rugi dan tindakan tertentu berdasarkan Pasal 90 UU PPLH. Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok berdasarkan Pasal 91, sedangkan organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 92.

Dengan demikian, korporasi tidak otomatis bersalah hanya karena kebakaran terjadi di areanya. Namun, apabila terbukti kebakaran berkaitan dengan kegiatan usaha atau terjadi karena korporasi gagal memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian, pertanggungjawaban dapat dikenakan secara pidana, administratif, dan perdata. Pengurus yang berperan dalam terjadinya atau pembiaran tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Thomas Rifera – Intern DNT Lawyers.

 

 

Referensi

  • Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait.
  • Pasal 12 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
  • Pasal 98 ayat (1), Pasal 116 ayat (1), dan Pasal 119 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Pasal 68 dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
  • Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Related Posts
WhatsApp chat